Hidupgaya.co – Pesatnya perkembangan dunia digital turut mengubah tatanan ekosistem dari jasa bantuan hukum yang diberikan oleh para pengacara. Disampaikan Erri Tjakradirana, pengacara yang juga pendiri dari Tjakra Law, perubahan ini pun memaksa para pengacara dan calon sarjana hukum untuk mengubah mindset dan pendekatannya, tidak hanya dalam memberikan jasa hukumnya, namun juga untuk menawarkan jasa hukum dan membekali dirinya dengan pengetahuan yang lebih luas dan tidak sekedar dari sisi ilmu hukum belaka.

“Sebagai pengacara harus bisa melindungi dirinya sendiri terlebih dahulu, sebelum melindungi kliennya,” ujar Erri dalam acara Sharing Session Moot Court yang diselenggarakan oleh Gunung Jati Moot Court Community, Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, melalui temu virtual 18 Februari 2002 silam.

Ilustrasi pengacara melek teknologi (dok. istimewa)

Erri menambahkan, di era digital sekarang ini sangat mudah bagi siapa saja yang ingin memposting kegiatannya, termasuk para pengacara. “Adanya kebutuhan mempromosikan portofolio pekerjaan yang tengah ditangani agar dikenal oleh masyarakat, dapat membuat pengacara lupa akan hal-hal yang seharusnya tetap dirahasiakan dan dijaga,” tuturnya.

Padahal, pengacara atau advokat terikat dengan Kode Etik Advokat Indonesia dan kerahasiaan klien yang wajib dipatuhi dan dijaga.

Selain itu, pembekalan diri para insan hukum juga harus dinamis mengikuti perkembangan zaman. “Penting bagi para calon pengacara untuk mengenali dirinya sendiri, agar nantinya dapat memilih bidang hukum yang diminati, dikarenakan di era digital ini akses untuk belajar terbuka luas dan lebih mudah,” imbuh Armand Hasim, pengacara dari firma hukum Daud Silalahi & Lawencon Associates, yang memberikan tanggapannya dalam webinar ini.

Erri menyampaikan bahwa kapabilitas dan kapasitas dari pengacara’ ‘zaman now’ dibandingkan dengan zaman sebelum era digital teknologi perlu terus diasah dan harus selalu up to date.

Dia mengatakan, mempelajari marketing atau branding bagi seorang pengacara di masa lampau bukan hal yang penting karena pemasaran lebih mengandalkan referensi. “Era digital sekarang tingkat kepercayaan pada informasi di internet meningkat, sehingga diperlukan adanya kapabilitas dari seorang pengacara untuk bisa melakukan branding dan marketing melalui media sosial atau platform digital lainnya,” terangnya.

Ditambahkan oleh Jamaslin James Purba, pendiri James Purba & Partners dan Mantan Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia periode 2016- 2019, dunia digital membuka sumber klien-klien untuk mencari jasa pengacara tidak hanya terbatas di satu negara saja. “Dan hal ini harus dimanfaatkan oleh para pengacara secara bijaksana dengan tetap mematuhi kode etik yang berlaku,” bebernya.

Perlunya Adopsi Marketing 5.0

Hal yang baru bagi para pengacara yang dibahas oleh Erri adalah mengombinasikan ilmu baru Marketing 5.0 dengan penawaran jasa hukum. Marketing 5.0 adalah teori yang disampaikan oleh Philip Kotler, pakar marketing dunia dan dibahas mendalam dalam bukunya.

Marketing 5.0 menyeimbangkan peran teknologi dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kebutuhan jasa hukum jelas sekali tidak bisa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Menurut Erri, kini saatnya bagi para pengacara untuk menerapkan Marketing 5.0.

Praktik Marketing 5.0 mencakup penggunaan data (Data Driven Marketing), memperkirakan kebutuhan klien berdasarkan data (Predictive Marketing), memberikan jasa hukum sesuai dengan konteksnya (Contextual Marketing), melakukan investasi dalam peranti lunak yang terintegrasi (Augmented Marketing) dan mau untuk mengubah dirinya secara dinamis baik dalam hal mindset maupun berani melakukan eksperimen-eksperimen yang bertanggung jawab (Agile Marketing).

“Bukan zamannya lagi untuk tidak melek teknologi, seorang pengacara harus dapat menguasai teknologi bukan dikuasai oleh teknologi untuk memberikan bantuan hukum bagi para klien yang membutuhkan jasa hukumnya,” pungkas Erri. (HG)

Advertisement