Hidupgaya.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia telah menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengatur jaminan pemenuhan standar halal bagi produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan peraturan itu berfungsi sebagai pedoman jaminan bagi produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
“Poin utamanya adalah kepastian. Masyarakat mendapatkan perlindungan saat memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan halal,” ujarnya.
Peraturan tersebut dirancang untuk melindungi konsumen dengan memastikan status halal barang impor, sekaligus memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pelaku usaha.
Menurutnya, hak konsumen dan kepentingan bisnis harus berjalan beriringan. Untuk memperlancar prosedur, Hasan memastikan bahwa kerangka kerja baru ini menghindari birokrasi yang berlebihan.

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan hambatan administratif yang tidak perlu. Oleh karena itu, mekanisme penjaminannya terukur dengan jelas dan didukung oleh sistem elektronik yang terintegrasi,” tambahnya.
Pedoman baru ini selaras dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Indonesia, yang mewajibkan penerapan sertifikasi halal secara bertahap untuk semua barang—termasuk produk impor—mulai Oktober 2026.
Hasan mendorong importir dan lembaga pemeriksa untuk memahami ketentuan baru tersebut sebelum tenggat waktu bulan Oktober guna memastikan transisi yang lancar dan iklim usaha yang pasti. (HG)