Hidupgaya.co – Penyelenggaraan angkutan umum perkotaan, disertai dengan adopsi bus listrik menjadi solusi strategis untuk menjawab tantangan masalah transportasi di area urban. Namun, tingkat adopsi bus listrik pada angkutan umum perkotaan masih di bawah 10% (ITDP, 2025), meskipun pemerintah menargetkan 90% elektrifikasi pada 2030 melalui National E-Mobility Plan (Kemenhub, 2020).
Direktur Angkatan Jalan Muiz Thohir yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengungkap elektrifikasi angkutan umum perkotaan merupakan salah satu strategi yang sangat penting. “Namun keberhasilan adopsi bus listrik memerlukan dukungan regulasi yang kuat, mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan, kesiapan infrastruktur pengisian daya, dan penguatan industri nasional,” ujarnya di acara diskusi ‘Penyusunan Landasan Hukum dan Rencana Aksi Adopsi Bus Listrik untuk Angkutan Umum Perkotaan di Indonesia’ yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama ITDP Indonesia di Jakarta, Selasa (21/7).
Forum ini digelar di tengah berbagai tantangan utama pembangunan dalam RPJMN 2025–2029 yang berkaitan erat dengan sektor transportasi: biaya transportasi menyerap 16–24% pendapatan rumah tangga (BPS, 2023), dan kontribusi transportasi darat yang mencapai hampir 90% emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi (Kemenhub, 2026).
Forum mempertemukan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, serta Perum DAMRI, untuk menyamakan pandangan mengenai target, landasan hukum, dan rencana aksi percepatan elektrifikasi armada angkutan umum perkotaan.

Muiz berharap forum itu dapat menghasilkan kesamaan pandangan mengenai target dan arah pengembangan bus listrik, identifikasi pembagian peran antar-kementerian dan lembaga, serta rencana tindak lanjut yang konkret agar hasil diskusi tidak berhenti sebagai dokumen kajian, melainkan dapat ditransformasikan menjadi kebijakan yang implementatif.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Asia Tenggara ITDP Indonesia, Gonggomtua Sitanggang, menyampaikan bahwa keberhasilan elektrifikasi transportasi publik tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kebijakan yang selaras, kelembagaan yang kuat, koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, serta model pendanaan yang berkelanjutan.
“Kini tantangannya bukan lagi menentukan arah, melainkan memastikan seluruh elemen pendukung dapat bergerak selaras dan ditopang landasan regulasi yang kuat,” ulasnya.
Dalam forum itu ITDP Indonesia memaparkan hasil pembaruan peta jalan adopsi bus listrik yang disusun berdasarkan kesiapan daerah, kapasitas fiskal, dan siklus pergantian armada.
Peta jalan mengusulkan target elektrifikasi sebesar 80% pada 2030, 90% pada 2035, 95% pada 2040, dan 100% pada 2045 — mempertahankan visi elektrifikasi penuh, tetapi dengan tahapan yang lebih realistis.
Percepatan ini diproyeksikan menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 8,8 juta ton CO2eq (2027–2045), menghemat subsidi BBM hingga Rp2,7 triliun per tahun pada 2045, sekaligus mendorong penguatan industri kendaraan listrik dalam negeri.
Forum menghasilkan kesepahaman bahwa percepatan adopsi bus listrik memerlukan kebijakan dan regulasi khusus, dengan target yang mempertimbangkan kesiapan fiskal pusat-daerah, kelembagaan, operasional, dan infrastruktur.
Poin-poin utama yang disepakati di antaranya landasan hukum berupa Peraturan Presiden sebagai regulasi payung untuk mengatur target, pembagian peran, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, operator, serta penyedia bus listrik — dengan Instruksi Presiden sebagai langkah awal (quick win).
Berikutnya adalah penyempurnaan lanjutan, target adopsi perlu dikembangkan dalam skenario optimistis, moderat, dan pesimistis, dan narasi manfaat ekonomi-fiskal (efisiensi biaya operasional, penurunan subsidi BBM dan emisi, pengembangan industri) perlu diperkuat.
Isu lanjutan berupa mekanisme koordinasi lintas sektor, penetapan koordinator implementasi, pembagian peran antarlembaga, serta konsultasi dengan pemerintah daerah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang memuat pembagian peran, tahapan pelaksanaan, penanggung jawab, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. (HG)