Hidupgaya.co – Peran agen asuransi besar dalam bisnis di industri ini. Bukan hanya sebagai ujung tombak dalam memasarkan produk, agen asuransi juga menjadi andalan dalam mendukung perekonomian.

Pendiri Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), Wong Sandy mengatakan, agen asuransi bahkan dapat membantu penciptaan lapangan kerja, hingga sumbangan penerimaan negara melalui pajak akan jasa para agen, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perlu diketahui, sejak 2009 komisi agen asuransi dikenakan PPh 50 persen dan sejak April 2022, sesuai PMK No.67 Tahun 2022, PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1 persen dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi.

Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya. Hasilnya, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan PPN atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada April hingga Agustus 2022 telah mencapai puluhan miliar.

“Dari informasi yang kita dapatkan dari Ditjen Pajak, sejak diterapkan April 2022, kita sudah menyetor PPN atas jasa kita sebagai agen asuransi mencapai Rp36 miliar di Agustus 2022,” terang Sandy dalam Konferensi Pers HUT Ke-6 PAAI di Jakarta, Kamis (29/9). 

Temu media PAAI menandai ulang tahun ke-6 di Jakarta, Kamis (29/9/2022) – dok. Hidupgaya.co

Dia mengatakan, angka itu merupakan hasil kontribusi agen asuransi kepada  negara karena sudah berikan PPh atas komisi hingga 50 persen, dan ditambah lagi PPN 1,1 persen untuk jasa agen.

Kesempatan sama, Ketua Umum PAAI Lucia Wenny mengajak seluruh agen asuransi cepat beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang terjadi secara global. “Agen asuransi harus memahami kelebihan dan kemampuan untuk dapat menciptakan kekuatan bersama dan mengaplikasikannya melalui strategi baru,” tuturnya.

Wenny menegaskan, kemampuan adaptif penting sehingga tetap bertahan di tengah gejolak global akibat geopolitik, krisis energi yang berdampak pada inflasi dan kenaikan suku bunga. 

PAAI dibentuk pada 2016 dengan tujuan membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, kebijakan perpajakan, penguatan kompetensi dan profesionalisme agen asuransi, dan hubungan dengan asosiasi-asosiasi lainnya.

Wong Sandy menyampaikan, sejatinya PAAI dibentuk sejak tahun 2009 ketika menghadapi kebijakan, bahwa komisi agen asuransi dikenakan PPh progresif. “Untuk menghadap ke kantor pajak diperlukan wadah. Setelah perjuangan ini berhasil dan perhitungan PPh atas komisi yang diterima para agen asuransi tidak lagi dihitung progresif, pengurus PAAI beranggapan kehadiran wadah PAAI harus terus dihidupkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme agen asuransi,” ujarnya.

Sandy tak memungkiri memang tidak semua harapan seperti bebas PPN bisa diwujudkan. “Namun PAAI terus berjuang, memediasikan dan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak,” tuturnya.

Karena alasan inilah wadah PAAI sangat penting. Tak lupa Sandy mengajak para agen asuransi untuk bergabung. “Melalui wadah PAAI, kita bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan,” tandasnya. (HG)