Hidupgaya – Industri jasa boga adalah salah satu bidang industri dari 13 bidang usaha di bawah naungan Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang terdampak cukup signifikan akibat efek domino dari pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik menyampaikan bahwa sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman turun cukup dalam menjadi 1,95% dari 6,41% pada kuartal I 2019.

Menyambut adaptasi kebiasaan baru, Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), meluncurkan “Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman di Masa New Normal” dalam upaya mengakomodasi tuntutan kebutuhan akan adanya sebuah panduan keamanan pangan sekaligus pencegahan dalam rangka mengurangi risiko penularan Covid-19 baik terhadap pelaku usaha, konsumen maupun para pekerja di industri makanan dan minuman.

Ketua Umum DPP APJI Rahayu Setiawati mengatakan dengan diluncurkannya buku panduan serta protokol umum dan khusus untuk pelayanan di lima klaster pelayanan makanan dan minuman yaitu restoran, kafé, rumah makan, pernikahan, katering pesawat, tempat pertemuan dan lounge serta industri katering. “Kami berharap resiko penularan Covid-19 dapat berkurang dan untuk menyempurnakan panduan ini kami bersinergi dengan berbagai pihak, dari pengusaha hingga pemerintah, agar kita dapat bersama melakukan percepatan usaha produktif dan aman untuk membangkitkan ekonomi dalam negeri,” ujar Rahayu.

Bersamaan dengan peluncuran panduan itu, APJI menjajaki kerja sama dengan JIHS Politeknik Jakarta Internasional di bidang sumber daya manusia keparawisataan dalam malakukan on the job training dan program pelatihan jangka pendek (short course). Diharapkan kerja sama ini akan menghasilkan sumber daya manusia yang andal dan penuh inovasi dalam industri makanan, keamanan oangan dan nkubator bisnis bersama bahu membahu mengatasi krisis pandemi Covid-19.

Ketua DPD APJI DKI Jakarta, Tashya Megananda Yukki, sebagai salah satu anggota tim penyusun mengatakan panduanitu sangat ditunggu anggota APJI untuk menjalankan bisnis dengan aman selama Covid-19 dalam upaya menggerakkan perekonomian. “Situasi saat ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak agar kita dapat kembali  menjalankan bisnis. Kami berharap sinergi antara pemerintah dan para pelaku usaha, salah satunya APJI dapat semakin kuat terutama di masa sulit seperti ini,” ujar Tashya.

Panduan ini terdiri dari protokol umum seperti tanggung jawab terhadap kesehatan pribadi seperti mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, etika batuk & bersin. Sosialisasi protokol kesehatan di fasilitas penunjang kerja seperti panduan bagi tamu, karyawan, dan manajemen yang ditempel di area yang mudah terlihat. Sedangkan protokol khusus meliputi metode pelayanan, penyajian dan penyiapan makanan dijabarkan dalam 5 klaster pelayanan.

“Kami berharap dengan diluncurkannya panduan ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami protokol yang perlu dilakukan pada masa new normal, bersama membangkitkan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19,” tandas Rahayu. (HG)