Hidupgaya – Menjawab kebutuhan pasar dan seiring merebaknya wabah coronavirus, PT Sun Life Financial Indonesia memberikan perlindungan tambahan untuk nasabah.
Merebaknya virus corona di berbagai belahan dunia menjadi sebuah masalah kesehatan yang menimbulkan keprihatinan kita bersama. “Menanggapi situasi yang ada, Sun Life Indonesia menghadirkan program khusus berupa pemberian perlindungan tambahan bagi pasien yang positif terinfeksi virus corona. Perlindungan tambahan yang akan diberikan antara lain manfaat tunai sebesar maksimum Rp10.000.000 yang akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosis positif COVID-19,” kata Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia, Shierly Ge. Periode perlindungan tambahan berlaku 1 Februari 2020 – 30 April 2020.
Berikut adalah perlindungan tambahan yang dapat dinikmati oleh nasabah apabila didiagnosis positif terinfeksi COVID-19:
- Manfaat Tunai sebesar maksimum Rp10 juta yang diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosis positif COVID-19, baik di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Berlaku untuk seluruh nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik Syariah maupun Konvensional.
- Periode khusus ini berlaku 1 Februari 2020 – 30 April 2020.
- Masa tunggu 30 hari pada kasus infeksi COVID-19 ditiadakan.
“Kami mengingatkan kepada para nasabah untuk mengikuti anjuran langkah-langkah pencegahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” pungkas Shierly. (HG)