Penjualan barang palsu makin marak. Sejumlah factory outlet (FO) di Bandung misalnya, yang menjadi tujuan wisata, terang-terangan menjual produk palsu dari merek terkemuka, mulai tas, sepatu hingga pakaian.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM akan memperluas kerjasama sosialisasi pemberantasan barang palsu ke supermarket dan FO. Mengingat kedua tempat ini juga menjadi tempat yang sering dikunjungi konsumen, selain pusat perbelanjaan besar seperti mal.
“Jadi kami tidak hanya berbicara dengan mal besar, tetapi supermarket. Ke depan kita akan kerjasama dengan Alfamart dan Indomaret. Ini tempat yang sering dikunjungi masyarakat,” kata Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM RI Ahmad M. Ramli saat memberikan sambutan dalam peluncuran Clean Mall Award 2015 di Jakarta, kemarin.
Nantinya, di setiap supermarket seperti Alfamart dan Indomaret ditempel stiker bebas barang palsu. Dengan demikian dipastikan bahwa petugas tidak akan memeriksa lagi karena supermarket sudah bekerja sama dalam memberantas barang palsu.
Untuk diketahui, DJHKI bersama MIAP (Masyarakat Anti Pemalsuan Indonesia) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) menggelar program penghargaan yakni Indonesia Clean Mall Award (ICMA) 2015.
Ramli menjelaskan, program ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang baik kepada pelaku bisnis dan konsumen. Dalam hal ini pengelola mal secara aktif mengedukasi konsumen untuk membeli produk asli.
Maka dia berharap pusat perbelanjaan jangan permisif dengan barang yang masuk ke mal. “Sekecil apa pun harus diawasi. Karena bisa jadi cerita panjang kalau pengelola dan pemilik toko berurusan dengan hukum. Itu melelahkan,” ujarnya.
Ramli pun mendesak pengelola mal diberi tanggung jawab dengan membuat klausul dengan tenant agar tidak menjual barang palsu. “Di situ dibuat kesepakatan, kalau melanggar, siap bertanggung jawab. Nah klausul ini untuk meminimalisir (penjualan barang palsu). Kalau ini dilaksanakan, dampaknya baik buat kita,” ujar Ramli.
Dia mengingatkan, dalam UU No 28 Tentang Hak Cipta diatur bahwa pengelola mal yang membiarkan pedagang menjual produk palsu dikenakan denda Rp100 juta. Untuk pedagang barang palsu dipidana 4 tahun penjara, dan jika diketahui melakukan pembajakan akan dipidana jadi 10 tahun penjara.
“Ada lagi terobosan dalam UU Hak Cipta yang baru, jika diketahui merugikan pemilik hak cipta, majelis hakim dalam amar putusan dapat langsung menghukum pembajak untuk memberikan ganti rugi ke pencipta tanpa melalui tuntutan perdata,” tandas Ramli.
