Hidupgaya.co – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyerukan reformasi di sektor perhiasan domestik untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan hukum, menyusul penyegelan tiga gerai perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co yang berlokasi di Jakarta atas dugaan pelanggaran pajak dan impor.
Perusahaan yang berbasis di Manhattan, Amerika Serikat, diduga mengimpor perhiasan bernilai tinggi tanpa deklarasi yang tepat kepada otoritas bea cukai Indonesia.
Meskipun Agus tidak secara eksplisit menyebut Tiffany, ia mengatakan pemerintah telah mendirikan bank emas batangan untuk memastikan peredaran emas masuk ke sistem formal, sehingga negara dan industri dapat memperoleh manfaat yang lebih besar.
“Tantangan yang ditimbulkan oleh kenaikan harga emas global harus digunakan sebagai momentum untuk memperkuat ekosistem industri perhiasan Indonesia. Melalui perbankan emas batangan dan kebijakan yang didorong oleh transparansi, kami ingin memastikan ekonomi emas yang lebih sehat yang memberikan manfaat optimal bagi industri dan negara,” kata Agus dalam sebuah pernyataan dikutip Jakarta Globe.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Tiffany & Co diduga gagal membayar bea impor atas sebagian besar pengiriman perhiasannya atau tidak mendeklarasikan impor secara jujur.
Berdasarkan inspeksi Direktorat Bea Cukai Indonesia, perhiasan yang ditemukan di tiga toko Tiffany & Co di Jakarta dipastikan masuk ke negara ini secara ilegal dan tanpa dokumen impor yang sah.
Perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen bea cukai lengkap ketika diminta oleh pihak berwenang, kata Purbaya. Para pejabat juga mengidentifikasi kasus underinvoicing, praktik di mana nilai impor direndahkan untuk mengurangi kewajiban pajak.
“Jadi ada barang-barang yang diselundupkan secara terang-terangan, dan yang lainnya dinyatakan melalui underinvoicing. Semua ini menjadi jelas selama inspeksi,” kata Purbaya.

Menurut data Kementerian Perindustrian, sektor perhiasan Indonesia merupakan sektor padat karya, didukung oleh lebih dari 500 produsen dan sekitar 30.000 pengecer emas di seluruh negeri. Industri ini mencatat ekspor senilai US$8,47 miliar dalam kurun Januari hingga November 2025.
Namun, melonjaknya harga emas telah memaksa produsen untuk menyesuaikan strategi, termasuk desain produk yang lebih ringan dan penawaran karat yang lebih rendah untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen.
“Pemerintah telah mengamati bahwa kenaikan harga emas memengaruhi strategi produksi dan pemasaran, termasuk perubahan desain, tingkat kemurnian, dan pola penjualan,” kata Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kemenperin.
Melalui penguatan perbankan emas batangan — yang saat ini dikelola oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia — pemerintah berharap dapat memberikan industri perhiasan akses yang lebih stabil terhadap bahan baku dan pilihan pembiayaan yang lebih luas, kata Reni.
Di bawah sistem tersebut, transaksi emas nasional akan diintegrasikan ke dalam kerangka kerja terstruktur yang mirip dengan perbankan.
“Jika peredaran emas memasuki sistem emas batangan terstruktur, mekanisme tersebut akan menyerupai perbankan. Industri perhiasan akan memiliki akses yang aman terhadap bahan baku, transparansi akan meningkat, kepercayaan pasar akan meningkat, dan pada akhirnya kontribusi sektor emas terhadap perekonomian nasional akan tumbuh,” kata Reni. (HG)