Hidupgaya.co – Belum lama ini media sosial heboh karena kasus kebangkrutan sebuah platform perdagangan emas digital di kota Shenzhen, Cina yang menyebabkan puluhan ribu investor ritel mengalami kerugian gabungan lebih dari 10 miliar yuan (setara Rp24,1 triliun).

Media setempat menyebut investor ritel di Cina berbondong-bondong memanfaatkan lonjakan harga emas global dalam beberapa bulan terakhir, banyak dari mereka menanamkan dana ke platform perdagangan emas online bernama Jie Wo Rui.

Seiring harga emas yang terus melonjak, gelombang pelanggan beramai-ramai mulai mencairkan keuntungan mereka. Aksi ini mendorong perusahaan ke dalam krisis likuiditas, membuatnya tidak mampu memenuhi permintaan pencairan yang melonjak.

Masalah tersebut mendorong ratusan investor melakukan aksi protes massal di luar kantor perusahaan emas digital Jie Wo Rui di Shenzhen, untuk menuntut pengembalian dana.

Berita ini sontak memicu kehebohan, termasuk di Indonesia. Masyarakat pun mulai banyak yang mempertanyakan keamanan dari emas digital di sejumlah media sosial.

Menanggapi pemberitaan ini, Lakuemas memastikan bahwa sistem emas digital di Indonesia memiliki mekanisme yang berbeda secara fundamental dengan Cina.

“Di Indonesia, regulasi dan tata kontrol transaksi emas digital diatur oleh Bappebti yang  berada di bawah Kementerian Perdagangan,” kata Esther Napitupulu, Brand Manager Lakuemas.

Salah satu regulasi dari Bappebti adalah mengharuskan setiap pedagang emas fisik secara digital yang telah terdaftar resmi di bawahnya harus memiliki mitra lembaga kustodian.

“Sebagai salah satu pedagang emas fisik secara digital yang telah resmi terdaftar di Bappebti, Lakuemas dirancang untuk memastikan kepemilikan emas para pelanggannya aman dan terlindungi,” kata Esther.

Laluemas juga sudah memiliki mitra lembaga kustodian yakni ICDX (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange) untuk menyimpan likuiditas emas fisik.

Esther menekankan, emas digital di Indonesia, termasuk Lakuemas, berbasis emas fisik nyata dengan rasio 1:1, di mana setiap gram emas digital yang dimiliki nasabah sepenuhnya didukung oleh emas fisik yang disimpan secara aman di lembaga kustodian oleh regulator.

Itu artinya emas yang tercatat secara digital bukan sekadar angka atau kontrak, melainkan representasi dari kepemilikan emas riil. Ini berbeda dengan sejumlah kasus di luar negeri yang melibatkan skema spekulatif berbasis pergerakan harga, pasar emas digital di Indonesia dijalankan dalam kerangka regulasi resmi dan pengawasan pemerintah melalui Bappebti.

Esther mengakui masih banyak masyarakat yang salah paham mengenai emas digital. Banyak yang mengira bahwa emas digital hanyalah sekedar angka di aplikasi, atau bahkan bentuk kontrak spekulatif tanpa wujud fisik.

“Faktanya, emas digital adalah emas fisik murni (24 karat) yang kepemilikannya dicatat dan ditransaksikan secara online. Meskipun tidak dipegang langsung, emas ini benar-benar ada dan disimpan di lembaga kustodian resmi, sehingga aman dan terjamin,” tutur Esther.

Sebagai solusi emas terintegrasi, Lakuemas menghadirkan sistemyang mengutamakan keamanan, transparansi, dan kenyamanan nasabah, dengan dukungan emas fisik nyata, jaringan toko fisik, serta kemudahan klaim dan pencetakan emas.

Karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir berinvestasi di Lakuemas. “Keamanan dan kepercayaan nasabah selalu menjadi prioritas utama,” pungkas Esther. (HG)