Hidupgaya.co – Krista Exhibitions (PT Kristamedia Pratama) mengumumkan akan menggelar pameran makanan minuman (makin) dan HoReCa akbar di Tanah Air, Krista Interfood 2026, berlangsung 4-7 November 2026 di NICE (Nusantara International Convention Exhibitions), PIK 2, Tangerang, Banten, Indonesia.
Bedanya, gelaran pameran mamin itu tak lagi melibatkan mitra asing asal Prancis yang selama 11 tahun terakhir menjalin kolaborasi dengan Krista.
Kemitraan itu berakhir karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak mitra tersebut.
Chief Executive Officer (CEO) Krista Exhibitions Daud D Salim, menekankan meskipun tak lagi menggandeng mitra asing asal Prancis, pihaknya tetap menggelar pameran mamin akbar itu.

“Krista Interfood 2026 tetap akan digelar sebagai bentuk komitmen kepada para pelaku industri sektor makanan, minuman, HoReCa, dan industri pendukung terkait yang menjadi peserta pameran,” kata Daud dalam temu media di Jakarta, Jumat (23/1).
Krista Interfood 2026 adalah pameran sektor makanan, minuman, HoReCa (hotel, restoran, cafe) serta industri pendukung terkait.
Pameran ini pertama kali digelar pada 2000 dengan nama SIALInterfood, dan berkembang pesat selama penyelenggaraannya hingga kini.
Lepasnya kemitraan dengan mitra asal Prancis itu dipastikan tak akan mempengaruhi kinerja Krista dalam menghelat beragam pameran akbar berskala internasional.
Dibesut sejak 1994, Krista Exhibitions secara konsisten menggelar lebih dari 30 judul pameran setiap tahun di berbagai sektor industri dan berbagai kota di Indonesia, melibatkan lebih dari 5.000 peserta dalam dan luar negeri.
Daud menyampaikan, lebih dari 150.000 pelaku usaha domestik dan mancanegara menghadiri pameran yang dihelat Krista setiap tahunnya.
“Seluruh kegiatan pameran yang diselenggarakan Krista Exhibitions Group mendapat dukungan dari kementerian dan lembaga pemerintah, asosiasi industri, kedutaan besar negara sahabat,” Daud menandaskan.
Proses hukum jalan terus
Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak mitra asal Prancis, pihak Krista Exhibions melalui kuasa hukumnya telah nengajukan laporan polisi ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/BARESKRIM-POLRI terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP yang baru, 12 Januari silam.
“Laporan tersebut kami buat setelah melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Krista Exhibitions,” terang Dr. Yoni Agus Setyono, S.H., M.H., kuasa hukum Krista Exhibitions Group.
Dia menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut akan diuji dan dibuktikan sepenuhnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kepentingan Krista Exhibitios dan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dalam dunia usaha dan penyelenggaraan pameran di Indonesia.
Kesempatan sama, Christina Sudjie selaku Chief Marketing Officer (CMO) PT Kristamedia Pratama memastikan proses hukum tersebut tidak mempengaruhi operasional perusahaan maupun komitmen dalam menyelenggarakan pameran-pameran di Indonesia.
“Seluruh kegiatan usaha tetap berjalan normal, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah diterapkan selama lebih dari tiga dekade,” tuturnya.
Christina juga sampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, mencakup kementerian, institusi pemerintah, asosiasi dari berbagai industri, dan media. “Juga dukungan para peserta pameran, pengunjung setia, dan seluruh tim Krista yang selama ini bersama-sama menjadi bagian utama dari pertumbuhan Krista Exhibitions,” pungkasnya. (HG)