Hidupgaya.co – Kitchenette memperoleh Sertifikat Halal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 30 Oktober 2025.

Sertifikasi ini diperoleh setelah 15 tahun beroperasi, menjadi bukti nyata dari komitmen Kitchenette untuk memastikan seluruh bahan, proses pengolahan, hingga operasional di setiap restoran memenuhi standar halal dan kualitas yang berlaku.

Sejak berdiri pada 2010, Kitchenette dikenal sebagai tempat makan yang hangat dan penuh keceriaan, tempat di mana tamu bisa menikmati comfort food dengan sentuhan modern.

“Selama 15 tahun, Kitchenette telah menjadi bagian dari banyak momen kebersamaan masyarakat Indonesia. Sertifikasi halal ini bukan hanya menegaskan komitmen kami terhadap kualitas, tetapi juga terhadap kepercayaan dan kenyamanan setiap tamu yang datang,” ujar Cendyarani, President Director ISMAYA Group.

Sertifikasi halal ini menjadi tonggak baru yang memperkuat kepercayaan para tamu. Seluruh bahan yang digunakan telah melalui proses verifikasi menyeluruh, memastikan tidak adanya kandungan babi, alkohol, atau bahan lain yang tidak halal.

Proses produksi dan penyajian pun diawasi agar sesuai dengan ketentuan halal.

“Bagi Kitchenette, sertifikasi halal bukan sekadar tanda di atas kertas, tetapi bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh pelanggan dari berbagai latar belakang,” ujar Cendyarani.

Halal tidak hanya berarti pemilihan bahan baku yang sesuai, tetapi juga mencakup keseluruhan proses, mulai dari penyimpanan, pengolahan, penyajian hingga makanan berada di meja pelanggan.

“Dengan sertifikasi ini, Kitchenette berharap semakin banyak orang dapat menikmati kelezatan hidangannya dengan rasa tenang dan percaya,” ujarnya.

Cendyarani menyampaikan, Kitchenette akan terus berinovasi menghadirkan menu dan pengalaman dining yang menyatukan rasa, suasana, dan nilai. (HG)