Hidupgaya.co – Perokok yang merokok di sembarang tempat memang meresahkan. Mirisnya, Indonesia tercatat menjadi rumah bagi salah satu populasi perokok terbesar di dunia. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen berusia antara 10 dan 18 tahun.

Tak kalah menyedihkan, ada kenaikan jumlah perokok remaja. Survei Tembakau Remaja Global (GYTS) melaporkan bahwa prevalensi merokok di kalangan anak-anak berusia 13–15 tahun naik dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.

Data SKI 2023 mengungkapkan bahwa 56,5 persen perokok berusia 15–19 tahun, sementara 18,4 persen berusia antara 10 dan 14 tahun.

Terkait dengan hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan semua tempat hiburan di Jakarta akan diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok, demi upaya mencapai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan bisnis.

Pernyataan Pramono muncul saat Pemprov Jakarta dan DPRD provinsi sedang menyelesaikan rancangan peraturan baru tentang kawasan bebas asap rokok. “Merokok akan dilarang di tempat umum, tetapi semua tempat hiburan — seperti bar, ruang karaoke, dan klub malam harus menyediakan area khusus untuk perokok,” ujarnya.

Dia mencontohkan, merokok di dalam ruang karaoke tidak akan diizinkan, tetapi harus tersedia ruang merokok terpisah.

Ilustrasi puntung rokok (dok. ist)

Dia menggarisbawahi bahwa peraturan tersebut tidak berdampak negatif pada usaha kecil dan menengah yang bergantung pada sektor hiburan dan kehidupan malam.

RUU tersebut mengusulkan larangan merokok secara menyeluruh di 10 jenis lokasi, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah dan universitas, tempat ibadah, taman bermain anak-anak, transportasi umum, dan fasilitas olahraga.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Pramono juga memperkenalkan langkah-langkah tambahan, termasuk pembentukan satuan tugas khusus, pemasangan alat deteksi nikotin di udara, dan pembentukan sistem pelaporan publik untuk pelanggaran.

Gubernur mengatakan Jakarta juga akan mengatur penjualan rokok melalui pembatasan zonasi, yang akan melarang penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah, taman bermain, tempat ibadah, dan pusat kesehatan. Iklan tembakau digital juga akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat.

Promosi rokok daring juga akan diatur dan memberlakukan sanksi digital untuk mencegah paparannya kepada khalayak muda.

Peraturan tersebut merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk menciptakan Jakarta yang ramah anak dan bebas asap rokok.

Pramono sebelumnya memperingatkan bahwa siswa yang tertangkap merokok di sekolah atau tempat umum berisiko kehilangan manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, sebuah program bantuan keuangan yang mendukung siswa kurang mampu dengan tunjangan bulanan untuk biaya terkait sekolah.

Dia mengatakan sanksi ini akan diformalkan dalam peraturan yang akan datang. (HG)