Hidupgaya.co – Penyakit kritis mulai mengintai di usia produktif bahkan menjadi penyebab utama kematian secara global.  Di tahun 2023 saja, tercatat 41 juta jiwa meninggal setiap tahun akibat penyakit kritis, hal ini menekankan urgensi akan perlindungan dari risiko penyakit kritis lebih awal dan menyeluruh.

Bahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28% dari Rp23 juta menjadi Rp29 juta kasus di 2023.  

Penyakit kritis adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi medis pasien yang mengakibatkan kritis, kronis, membutuhkan tindakan yang lebih lanjut atau menyebabkan kematian

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) hadirkan inovasi terbaru, PRUCritical Amanah, asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif untuk risiko penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, atau jika terjadinya risiko meninggal dunia yang memberikan santunan kepada penerima manfaat.

“Melihat tren kenaikan penyakit kritis dan biaya pengobatannya yang terjadi secara global maupun di Indonesia, kami berkomitmen menghadirkan produk berkualitas melalui PRUCritical Amanah. Dengan solusi perlindungan lebih awal, jika terjadi risiko penyakit kritis, penderita dapat fokus pada proses penyembuhan yang lebih maksimal dan lebih siap secara finansial,” ujar Iskandar Ezzahuddin, Presiden Direktur Prudential Syariah.

Peluncuran PRUCritical Amanah, asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif untuk risiko penyakit kritis (dok. ist)

Menurut Ika Meynita, Head of Product Management Prudential Syariah, PRUCritical Amanah menawarkan tiga manfaat utama, mencakup perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, bebas pembayaran kontribusi sejak terdiagnosis tahap awal dan manfaat akhir kepesertaan sebesar hingga 100% santunan asuransi.

Manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan santunan asuransi sebesar 25% atau maksimum Rp1 miliar. Selain itu, peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa Kontribusi setelah pengajuan klaim disetujui, sehingga peserta yang terdiagnosis dapat fokus terhadap proses pemulihan.

“Sedangkan sisa santunan asuransi akan dibayarkan jika peserta kembali terdiagnosis  tahap akhir atau ketika terjadi risiko meninggal dunia,” jelas Ika.

Produk ini juga menyediakan rencana yang memberikan manfaat akhir kepesertaan hingga 100% santunan asuransi  yang akan diterima peserta pada usia 85 tahun dan manfaat tersebut dapat digunakan untuk kelangsungan hidup di masa depan. (HG)