Hidupgaya.co – Barang tiruan banyak beredar di pasaran, ditawarkan dengan harga jauh lebih murah untuk memikat konsumen dan dibuat dengan desain yang menyerupai produk asli. Tak jarang, konsumen terkecoh oleh produk tiruan ini jika tidak teliti. Meskipun ditawarkan dengan harga murah, namun kualitas produk barang tiruan belum tentu terjamin.

Salah satu produk bermerek yang desainnya ditiru adalah pisau cukur Gillette produksi The Procter & Gamble Company, bersama dengan afiliasinya di Indonesia yaitu PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G). Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Procter & Gamble (P&G) memusnahkan sebanyak 800.000 pisau cukur tiruan bermerek Getlitey.

Ratusan ribu pisau cukur tiruan ini diketahui merupakan produk impor dari Cina. Analis Subdit Kejahatan Lintas Negara DJBC, Andri Rizqia Indrawan menyebut, ratusan pisau cukur tiruan tersebut dimusnahkan lantaran telah melanggar merek dagang Gillette 3D yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses pemusnahan alat cukur tiruan itu dilakukan di salah satu tempat daur ulang di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pemusnahan pisau cukur tiruan di salah satu tempat daur ulang di Kota Bekasi, Jawa Barat (dok. ist)

“Bea Cukai menemukan tiruan dari produk P&G yakni Gillette, tiruannya itu diberi nama Getlitey,” ujar Andri dalam temu media di  Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, pemusnahan ini sebagai bentuk perlindungan setelah P&G mendaftarkan desain 3D Gillette berupa bentuk dan warnanya ke DJBC dan DJKI. “Dengan demikian ketika ditemukan produk serupa dengan desain dan warna yang mirip maka akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Dia lebih lanjut menguraikan, bentuk dan warna khas Gillette itu didaftarkan ke DJKI dan ke DJBC. “Jadi saat ada barang yang mirip dengan produk yang didaftarkan, otomatis kami diberikan kewenangan untuk melakukan penegahan,” beber Andri.

Untuk diketahui, penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Setelah dilakukan penegahan, selanjutnya Bea Cukai memanggil pemilik barang untuk melakukan pemeriksaan serta cek fisik barang didampingi oleh hakim dari pengadilan niaga, DJKI dan Kepolisian. “Hasil pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa betul tidak ini barang telah melanggar Undang-Undang merek dagang, jika terbukti, pelanggaran itu kemudian dilakukan penetapan oleh pengadilan niaga,” ujar Andri.

Ratusan ribu pisau cukur tak berizin dan mencatut merek ternama Gillette 3D itu diselundupkan melalui sejumlah pelabuhan besar di Indonesia. Alat cukur tiruan itu disita dari berbagai tempat, mulai dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, dan sejumlah tempat di Jakarta.

Marketing Head of P&G Indonesia Jonn Terrence Dy tidak menyebut potensi kerugian terkait dengan pisau cukur tiruan itu. Namun dia menegaskan komitmen P&G untuk menyediakan produk dengan standar tertinggi dan terbaik. “Oleh karena itu, P&G selalu berupaya agar barang yang diproduksi memenuhi standar keamanan agar tak merugikan konsumen,” ujarnya.

Dia menambahkan, P&G berkomitmen untuk terus memberikan edukasi tentang standardisasi produknya. “Khususnya kepada para distributor, kami minta agar mereka berbisnis secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (HG)