Hidupgaya.co – Penggunaan produk kosmetik memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan kulit dan tubuh, seperti sabun, sampo, pasta gigi, perawatan kulit, yang dapat meningkatkan rasa percaya diri. Karena lekat dengan keseharian kita, produk kosmetik yang digunakan harus dapat dipastikan keamanannya.

Menurut Head of Skinproof & Certified Cosmetic Safety Assessor, Apt. Theresia Sinandang, S. Farm, terdapat beberapa pemangku kepentingan dalam memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Pemangku kepentingan utama adalah badan regulasi lokal, dalam hal ini BPOM RI, kemudian ada Cosmetic Safety Assessor, dan industri kosmetik.

“Masing-masing pemangku kepentingan memiliki peranan masing-masing. BPOM RI memastikan keamanan dengan menyediakan pedoman dan regulasi terkait dengan proses produksi dan keamanan bahan yang diperbolehkan untuk kosmetik, serta proses notifikasi produk untuk menjamin produk yang beredar adalah aman dalam penggunaan sesuai cara pakai atau sesuai dengan label produk,” ujar Theresia. 

Sedangkan Safety Assessor, yakni tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dalam melakukan peninjauan keamanan secara menyeluruh dari produk kosmetik, kandungan yang digunakan, konsentrasinya hingga cara penggunaannya, dan dapat bekerja secara mandiri atau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan produsen kosmetik.

Sementara industri kosmetik sebagai pemangku kepentingan lainnya, berperan dalam menjamin bahwa produk kosmetik telah sesuai dengan regulasi terkini, melakukan proses penilaian keamanan secara komprehensif, menyediakan informasi produk dengan lengkap dan akurat, serta mematuhi peraturan terkait penggunaan bahan-bahan kosmetik dan aturan penandaan produk.

Menanggapi isu kandungan 4-Methylbenzylidene camphor (4-MBC) sebagai UV filter yang banyak digunakan pada produk tabir surya (sunscreen) di Indonesia, regional maupun internasional, hal ini sudah dijelaskan melalui keterangan pers yang dikeluarkan oleh BPOM, bahwa bahan ini masih boleh digunakan pada produk kosmetik pada konsentrasi yang ditentukan yaitu maksimal 4% sesuai peraturan PerKaBPOM no. 17/2022. 

Theresia menambahkan, riset terkait keamanan bahan kosmetik akan terus berkembang dan selalu berubah. “Sering kali media atau masyarakat hanya berfokus pada satu atau dua hasil penelitian, tetapi langkah yang paling tepat adalah proses evaluasi dari seluruh dokumen keamanan secara keseluruhan beserta dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

“Penting bagi industri kosmetik secara mandiri untuk melakukan evaluasi/penilaian keamanan produknya secara berkala dengan selalu mengikuti peraturan dan data keamanan terbaru, sehingga proses penilaian keamanan dilakukan dengan menggunakan data yang tepat, akurat, dan terkini,” tandas Theresia. (HG)