Hidupgaya.co – Makin panasnya udara akhir-akhir ini membuat banyak orang memutuskan memasang AC split di rumah maupun kantor. Namun keputusan masyarakat luas saat membeli AC juga menimbulkan konsekuensi pada biaya listrik.

Disampaikan Presiden American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioning Engineers (Ashrae) Indonesia Chapter, Herlin Herlianika, hasil survei yang dilakukan Ashrae Indonesia Chapter menunjukkan hanya lima persen masyarakat Indonesia pengguna AC split. Dan dari jumlah tersebut, hanya 6,5 persen yang mengetahui label tanda hemat energi.

“Ashrae terpanggil untuk mengkampanyekan ini. Buat apa regulasi dibuat sejak 2015, tapi impact-nya tidak ada,” ujar Herlin di acara diskusi ‘Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi’ di Jakarta, Jumat (23/6/2023). Ia berharap label hemat energi ini bisa dikenal dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia.

Harus diakui, umumnya masyarakat Indonesia tidak memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) saat membeli AC split. Mereka cenderung membeli AC split dengan mempertimbangkan harga yang terjangkau sesuai dengan anggaran dan daya listrik rendah. Selain itu, masyarakat juga tertarik dengan promosi yang gencar dilakukan oleh penjual.

Narasumber di acara diskusi Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi di Jakarta, 23 Juni 2023 (dok. Hidupgaya.co)

Hal itu diakui Direktur Konservasi Energi  Ditjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE)  Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Gigih Udi Atmo.  “Ini tantangannya, apalagi bila berhadapan dengan ibu-ibu. Mereka cenderung melihat harganya, tanpa melihat label tanda hemat energi. Sama-sama AC yang low watt, tetapi mereka pilih AC yang harganya lebih murah,” terangnya.

Menurut Gigih, hal yang harus diperhatikan pada saat membeli AC split adalah label tanda hemat energi. Teknologi semakin maju dan semakin meningkat efisiennya. Semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energi. Namun harga jualnya mahal.

“Sama-sama low watt, tetapi perhatikan label tanda hemat energinya. Kalau yang tertera dalam label itu bintang lima, maka semakin hemat energi. Memang harganya mahal, tetapi biaya tagihan listrik tiap bulannya lebih murah dibanding dengan AC low watt bintang satu atau dua,” urai Gigih.

Ditjen EBTKE Kemen ESDM gencar melakukan sosialisasi label hemat energi. Dalam berbagai cara dan pelibatan sejumlah pihak seperti asosiasi, praktisi, produsen sampai sosialisasi langsung ke ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Ini agar masyarakat cermat memilih produk. Sosialisasi juga dilakukan lewat media massa, televisi, dan sosial media (sosmed).

Saat ini, lanjut dia, Ditjen EBTKE Kemen ESDM sudah mulai melakukan kerja sama juga dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi.

Untuk diketahui, pada Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan untuk produsen AC. Peraturan tersebut bertujuan untuk seluruh produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53% (inverter) dan tipe non inventer.

Pada 1 Agustus 2016, pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC). Regulasi itu ditandai dengan label AC hemat listrik, memiliki tanda empat bintang, dan disempurnakan kembali pada 2021, menjadi bintang lima. Regulasi itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Ini PP terbaru yang belum lama dikeluarkan pemerintah.

Label AC hemat energi ini merupakan suatu upaya pemerintah dalam mengurangi emisi global. Label AC hemat energi ini hanya terdapat pada produk yang telah lolos uji berdasarkan ketentuan dari pemerintah. 

“Label hemat energi hal yang wajib dibubuhkan oleh produsen untuk membendung produk-produk buangan dari negara lain masuk ke Indonesia,” tandas Gigih. (HG)