Kenaikan tarif listrik akan berdampak dalam setiap aspek bisnis. Untuk pengusaha ritel, kenaikan tarif listrik berimplikasi pada kenaikan harga, yang pada akhirnya membebani konsumen.
Pengusaha mal yang tergabung Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menolak keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif untuk golongan B-3/TM. Sesuai keputusan Menteri ESDM, tarif listrik untuk golongan tersebut akan naik secara berkala berdasarkan tiga parameter.
Tiga parameter itu adalah kurs rupiah, harga minyak Indonesia dan inflasi. Apabila tiga indikator itu naik maka tarif listrik golongan B-3/TM juga ikut naik.
APPBI menolak kenaikan tarif dasar listrik untuk ukuran 200 kVa. Alasannya, kenaikan tarif ini memberatkan pelaku usaha perbelanjaan.
Ketua Umum APPBI Handaka Santosa mengatakan, aturan itu menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha mal dan juga penyewa kios. “Dengan aturan tersebut maka tarif listrik bisa naik atau turun secara tiba-tiba. Artinya, tiap bulan bisa saja tarif naik. Kenaikan tarif ini akan berimbas ke biaya operasional,” kata Handaka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6).
“Karena listrik adalah komponen utama dalam sistem operaisonal pusat perbelanjaan atau mall, maka efek kenaikan TDL ini akan membuat penyewa (tenant) bisa menurunkan kualitas produk yang dijual,” lanjut Handaka.
Handaka menambahkan, selain penurunan kualitas produk, efek lainnya adalah kenaikan harga jual produk yang dijual sehingga kemungkinan pembeli atau pengunjung mall akan berkurang. “Ditambah lagi dengan kenaikan biaya pada mal akan mengakibatkan efek domino sehingga produk lokal akan mengalami harga dan menjadi beban konsumen, sehingga daya saing produk lokal akan berkurang,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bila harga jual produk lokal naik, maka produk impor yang harganya kebih murah akan merajai pasar lokal. “Ini tentu bahaya bagi keberlangsungan UKM, usaha kecil yang mendistribusikan produknya di pusat belanja akan gulung tikar. Sedangkan produk impor yang murah akan makin merajalela,” ujarnya.
Menurut Handaka, melakukan penyesuaian tarif berdasarkan inflasi merupakan hal yang tidak tepat. Karena itu, APPBI meminta PLN untuk menerapkan tarif listrik yang tetap untuk golongan B-3/TM. “Tarif yang tetap akan memberikan kepastian dalam berusaha. Kami juga meminta PLN menggunakan tolak ukur harga listrik di negara tetangga,” ujarnya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif listrik akan mengurangi daya saing Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sebelumnya, Kementrian ESDM mengusulkan kenaikan TDL mulai 1 Juli mendatang. Usulan ini disetujui komisi VII DPR RI. Kenaikan dikenakan pada golongan usaha non Tbk hingga rumah tangga menengah.
Berikut rincian kenaikan tarif listrik:
1. Industri I-3 non go public, kenaikan sebesar 11,57%.
2. Rumah Tangga R-2 (3500 – 5500 VA) kenaikan sebesar 5,70%.
3. Pemerintah P-2 (diatas 200 kVA) kenaikan sebesar 5,36%.
4. Rumah Tangga R-1 (2200 VA) kenaikan sebesar 10,43%.
5. Penerangan Jalan Umum P-3 kenaikan sebesar 10,69%.
6. Rumah Tangga R-1 (1300 VA) kenaikan sebesar 11,36%.
