Masih banyak masyarakat Indonesia yang hobi membeli produk palsu, kalau dalam istilah umum kerap disebut kw (singkatan dari kwalitas), demi tampil gaya. Tahukah Anda bahwa dengan membeli produk palsu justru konsumen yang dirugikan?
Mungkin jika yang dibeli tas kualitas kw alias abal-abal efeknya tidak dirasakan secara langsung. Tapi bayangkan jika yang dibeli adalah obat atau kosmetika palsu, yang mungkin mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam nyawa.
Nah, menandai Hari Konsumen Nasional 2014, yang kali ini mengambil tema “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri”, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) melihat gerakan tersebut merupakan momentum yang tepat untuk bersama-sama mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk-produk yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya terhadap penggunaan produk ilegal maupun produk yang membahayakan kelangsungan hidup diri pribadi maupun keluarga di sekitarnya.
Ajakan tersebut tentunya tidak lepas dari hasil temuan MIAP dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dalam Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia 2014 yang saat ini juga masih berjalan, mengenai persepsi masyarakat luas terhadap preferensi penggunaan produk yang nyata-nyata palsu maupun ilegal dan membahayakan kesehatan hanya karena harga yang murah.
“Temuan ini merujuk kepada hasil survei terhadap 500 responden di Jabodetabek dan Surabaya, pada akhir tahun 2013, dimana untuk 6 jenis industri yaitu software, kosmetika, farmasi, pakaian, barang kulit serta makanan dan minuman. Orang cenderung untuk rela memilih produk yang jauh lebih murah harganya, sementara produk tersebut sendiri pada kenyataannya ilegal/palsu” ungkap Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti dalam keterangan tulisnya.
Eugenia Mardanugraha, Peneliti FEUI, menambahkan survei yang tengah berjalan baru menyelesaikan tahapan tentang persepsi masyarakat dan pelaku usaha perantara terkait barang palsu untuk 6 (enam) sektor industri. “Hasil survei menunjukkan bahwa responden konsumen antara (penjual yang diteliti) di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya tidak memprioritaskan keaslian barang yang diperjualbelikan,” ujarnya.
Ketidaktahuan konsumen dan kenyataan bahwa terkadang penjual juga mengelabui keberadaan produk yang ‘serupa tapi tak sama’ perlu menjadi acuan untuk melindungi mereka sebagai pengguna akhir.Konsumen dalam kondisi ini tentunya menjadi korban yang tentunya telah dirampas hak-haknya.
“MIAP meminta konsumen jangan mau menjadi korban para pemalsu. Keterlibatan konsumen penting untuk memberantas pemalsuan. Tidak hanya sosialisasi tetapi standarisasi produk, pengawasan barang beredar perlu ditingkatkan oleh pihak berwenang,” pungkas Widya.
